Hak Cipta
Penelitian > Hak Cipta
Permohonan Hak Cipta UI untuk Karya Program Komputer (Software) diajukan dengan cara:
Melalui Surat Pengantar Fakultas (Dekan), Ketua Program (Vokasi, Pascasarjana) yang ditujukan kepada Direktur Inovasi & Inkubator Bisnis UI dengan mencantumkan nama PIC pemohon, nomor kontak pemohon, dan alamat email pemohon, dengan lampiran:
- 1 buah CD software
- 1 buah softcopy & hardcopy manual penggunaan / source code
- Softcopy dan hardcopy identitas diri/Pencipta (KTP, SIM atau Paspor).
Softcopy Pendaftaran dapat juga diemailkan melalui tombol berikut ini:
PROSES PENDAFTARAN HAK CIPTA UI
A. PERMOHONAN HAK CIPTA
Peneliti mengajukan permohonan melalui surat pengantar dari fakultas.
Catatan:
Surat pengantar dari Fakultas, Ketua Program (Dekan, PPS, Vokasi) ditujukan kepada Direktorat Inovasi dan Inkubator Bisnis UI dengan Tembusan Kasubdit KI & Promosi.
B. REVIEW PERMOHONAN HAK CIPTA
DIIB UI menentukan potensi KI dari karya/penelitian yang diajukan.
C. DIIB MENYIAPKAN & MELENGKAPI DOKUMEN PENDAFTARAN
- Melengkapi dokumen pendaftaran Hak Cipta.
- Menyiapkan Surat Pengalihan Hak & menyampaikan kepada Pemohon.
- Pemohon menyampaikan kembali Surat Pengalihan Hak yang telah ditandatangani lengkap.
- Dokumen lengkap/Siap didaftarkan.
D. PENDAFTARAN HAK CIPTA KE DITJEN KI, KEMKUMHAM RI
- Submit pendaftaran Hak Cipta secara online.
- Pembayaran Permohonan Hak Cipta melalui Bank.
E. PENERBITAN SURAT PENCATATAN CIPTAAN
- Penerbitan Surat Pencatatan Ciptaan 2 s.d 3 hari sejak submit.
- Penyampaian Surat Pencatatan Ciptaan oleh Ditjen KI berupa softcopy.
Catatan:
DIIB menyampaikan Softcopy Surat Pencatatan Ciptaan kepada Pemohon dan Fakultas melalui email.